Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi harus mengupayakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual harus dilakukan untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kekayaan Intelektual yang dapat diajukan pemanfaatannya merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh BRIN dan/atau kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a. komersial; atau
b. nonkomersial.
(5) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
