Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan ATB berupa Kekayaan Intelektual dilakukan terhadap hasil penghitungan nilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1).
(2) Penatausahaan ATB dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan barang milik negara berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual.
(3) Prosedur operasional mengenai penatausahaan ATB berupa Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
