Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai Kekayaan Intelektual dengan tujuan akuntansi dilakukan dengan metode pendekatan biaya.
(2) Penghitungan nilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil identifikasi terhadap dokumen pendukung berupa:
a. sumber pendanaan;
b. bukti pengeluaran untuk proses Kekayaan Intelektual;
c. sarana dan/atau prasarana yang digunakan; dan
d. dokumen terkait Kekayaan Intelektual.
(3) Penghitungan nilai Kekayaan Intelektual dengan tujuan komersial dilakukan dengan pendekatan pendapatan dan/atau pendekatan pasar.
(4) Penghitungan nilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
