Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kriteria ATB berupa Kekayaan Intelektual meliputi:
a. dapat diidentifikasi;
b. dikelola dan dikendalikan oleh BRIN;
c. mempunyai potensi manfaat ekonomi;
d. sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. telah dilakukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
