Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria ATB berupa Kekayaan Intelektual meliputi: a. dapat diidentifikasi; b. dikelola dan dikendalikan oleh BRIN; c. mempunyai potensi manfaat ekonomi; d. sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan e. telah dilakukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda