Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penghitungan dan Penatausahaan ATB berupa Kekayaan Intelektual bertujuan untuk:
a. menjaga dan memelihara seluruh Kekayaan Intelektual yang dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
b. menentukan nilai ATB berupa Kekayaan Intelektual milik BRIN;
c. melakukan pencatatan dalam rangka penatausahaan barang milik negara untuk mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel;
d. menentukan nilai Kekayaan Intelektual sebagai acuan nilai pada perjanjian Lisensi; dan
e. melakukan upaya penatausahaan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
