Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan dan Penatausahaan ATB berupa Kekayaan Intelektual bertujuan untuk: a. menjaga dan memelihara seluruh Kekayaan Intelektual yang dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan; b. menentukan nilai ATB berupa Kekayaan Intelektual milik BRIN; c. melakukan pencatatan dalam rangka penatausahaan barang milik negara untuk mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel; d. menentukan nilai Kekayaan Intelektual sebagai acuan nilai pada perjanjian Lisensi; dan e. melakukan upaya penatausahaan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda