Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual melakukan upaya pengidentifikasian dan pendampingan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, berupa:
a. pengetahuan tradisional;
b. ekspresi budaya tradisional;
c. sumber daya genetik;
d. potensi indikasi geografis; dan
e. indikasi asal.
(2) Upaya pengidentifikasian dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dipublikasikan untuk disampaikan ke kementerian yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda
