Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan adanya sengketa hak terhadap Kekayaan Intelektual, Pemohon menyampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual. (2) Sengketa hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan dalam bentuk advokasi, upaya hukum, atau dukungan substansial lainnya. (3) Dalam menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang advokasi hukum dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda