Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Putusan atas permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh BRIN kepada kementerian terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya dapat berupa:
a. pemberian pelindungan Kekayaan Intelektual; atau
b. penolakan pelindungan Kekayaan Intelektual.
(2) Apabila Kekayaan Intelektual yang diajukan BRIN diberikan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BRIN akan menerima surat pemberitahuan dikabulkannya permohonan Kekayaan Intelektual dan sertifikat/putusan Kekayaan Intelektual.
(3) Surat pemberitahuan dikabulkannya permohonan Kekayaan Intelektual dan sertifikat/putusan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bukti yang menyatakan Kekayaan Intelektual telah diberikan hak.
(4) Salinan dokumen bukti putusan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Pemohon.
Koreksi Anda
