Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Kekayaan Intelektual telah memenuhi seluruh persyaratan, sesuai prosedur, dan telah menyampaikan perbaikan dokumen hasil pemeriksaan substantif namun dinyatakan ditarik kembali oleh kementerian, dapat dilakukan upaya peninjauan kembali atas permohonan Kekayaan Intelektual tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam upaya peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan Pemohon.
Koreksi Anda
