Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap informasi hasil Riset yang belum dimohonkan pelindungan Kekayaan Intelektual harus dijaga kerahasiaannya hingga: a. dipublikasikannya Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dinyatakan sebagai informasi yang bersifat sumber terbuka, mendapat izin tertulis untuk digunakan dari pihak lain yang terkait, dan/atau Domain Publik. (2) Setiap pengungkapan informasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima akses informasi tersebut.
Koreksi Anda