Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi atau substansi Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual diterima. (2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen spesifikasi atau substansi Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemohon harus melengkapi dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat pernyataan kepemilikan Kekayaan Intelektual; b. surat pernyataan pengalihan Kekayaan Intelektual; c. formulir penilaian ATB; dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenis Kekayaan Intelektual yang sedang diajukan permohonan pelindungan. (4) Dalam hal Kekayaan Intelektual yang diajukan berupa Invensi terkait dengan jasad renik, selain harus memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melampirkan bukti penyimpanan jasad renik di unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang penyimpanan sumber daya genetik. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikirimkan secara elektronik dan nonelektronik. (6) Apabila hasil pemeriksaan dokumen spesifikasi atau substansi Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan dikembalikan kepada Pemohon dan dapat diajukan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda