Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Kekayaan Intelektual dilakukan untuk memperoleh pelindungan hukum dan manfaat atas Kekayaan Intelektual. (2) Untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual, unit kerja Pemohon mengajukan surat permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual yang ditandatangani oleh kepala unit kerja Pemohon kepada unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual. (3) Surat permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen spesifikasi atau substansi Kekayaan Intelektual. (4) Surat permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan secara elektronik.
Koreksi Anda