Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kekayaan Intelektual yang dikelola BRIN terdiri atas:
a. Invensi yang dilindungi Paten;
b. Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta;
c. Desain Industri yang dilindungi Hak Desain Industri;
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dilindungi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
e. Merek yang dilindungi Hak atas Merek;
f. Varietas Tanaman yang dilindungi Hak PVT; dan
g. Rahasia Dagang yang dilindungi Hak Rahasia Dagang.
(2) Invensi yang dilindungi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Invensi yang dilindungi Paten dan Paten sederhana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Paten.
(3) Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berupa buku atau audiovisual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Merek yang dilindungi Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Merek yang dimaksudkan sebagai upaya pencitraan lembaga BRIN.
(5) Dalam hal Kekayaan Intelektual yang merupakan milik komunal, BRIN melakukan upaya identifikasi, pendataan, dan pemanfaatannya untuk masyarakat.
(6) Dalam hal Riset dan inovasi, BRIN melakukan pendaftaran:
a. Varietas Tanaman hasil pemuliaan;
b. Galur Hewan; dan
c. jenis Ikan.
Koreksi Anda
