Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kekayaan Intelektual yang berasal bukan dari kegiatan Riset BRIN, Kekayaan Intelektual dapat menjadi milik BRIN apabila hak Kekayaan Intelektual tersebut dialihkan oleh pemilik melalui surat pernyataan pengalihan hak.
Koreksi Anda