Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Riset yang menggunakan sumber daya BRIN
berupa sumber daya manusia, pendanaan, dan/atau sarana dan prasarana, merupakan milik BRIN.
(2) Dalam hal sumber daya kegiatan Riset sebagian berasal dari BRIN, Kekayaan Intelektual yang dihasilkan menjadi milik BRIN dan pihak lain secara bersama, kecuali diperjanjikan lain.
(3) Kepemilikan bersama atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan kesepakatan bersama atau dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, sumber pendanaan, dan/atau sarana dan prasarana yang digunakan dalam kegiatan Riset.
Koreksi Anda
