Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelindungan Kekayaan Intelektual; dan b. pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda