Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelindungan Kekayaan Intelektual; dan
b. pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
