Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan Kekayaan Intelektual, unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual melakukan pembinaan Kekayaan Intelektual. (2) Pembinaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi melalui unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan kompetensi. (3) Pembinaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. penyediaan sistem informasi Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda