Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan Kekayaan Intelektual, unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual melakukan pembinaan Kekayaan Intelektual.
(2) Pembinaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi melalui unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan kompetensi.
(3) Pembinaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. penyediaan sistem informasi Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
