Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber biaya proses pelindungan Kekayaan Intelektual berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelindungan Kekayaan Intelektual milik BRIN meliputi: a. permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual; b. pencatatan Hak Cipta; c. pemeriksaan substansi permohonan Kekayaan Intelektual; d. pemeliharaan Kekayaan Intelektual; dan e. kegiatan lainnya dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda