Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kerukunan dan moderasi beragama; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kerukunan dan moderasi beragama; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan dan moderasi beragama; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kerukunan dan moderasi beragama; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan dan moderasi beragama.
Koreksi Anda