Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hukum;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang hukum;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hukum; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.
Koreksi Anda
