Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kewilayahan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewilayahan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kewilayahan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewilayahan.
Koreksi Anda
