Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kependudukan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kependudukan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kependudukan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kependudukan.
Koreksi Anda