Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Politik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang politik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang politik;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang politik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik.
Koreksi Anda
