Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Politik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang politik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang politik; d. pelaksanaan kerja sama di bidang politik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik.
Koreksi Anda