Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang masyarakat dan budaya;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang masyarakat dan budaya;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang masyarakat dan budaya; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masyarakat dan budaya.
Koreksi Anda
