Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1088), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda