Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf p mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim.
Koreksi Anda