Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sistem dan prasarana transportasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda