Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Industri Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf n mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri permesinan.
Koreksi Anda
