Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
