Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia.
Koreksi Anda