Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Teknologi Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi elektronika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
