Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Sistem Nanoteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem nanoteknologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem nanoteknologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem nanoteknologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem nanoteknologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem nanoteknologi.
Koreksi Anda
