Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi polimer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi polimer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi polimer; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi polimer.
Koreksi Anda
