Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Katalisis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang katalisis;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang katalisis;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang katalisis;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang katalisis; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang katalisis.
Koreksi Anda
