Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Kimia Molekuler menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia molekuler;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kimia molekuler;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kimia molekuler;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kimia molekuler; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kimia molekuler.
Koreksi Anda
