Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Fisika Kuantum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fisika kuantum;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fisika kuantum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fisika kuantum; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fisika kuantum.
Koreksi Anda
