Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Nanoteknologi dan Material.
Koreksi Anda
