Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
