Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelatihan yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional, apabila: a. telah menyelesaikan jangka waktu Pelatihan; b. dibatalkan dari penugasan Pelatihan; atau c. diberhentikan dari penugasan Pelatihan. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan Pegawai Pelatihan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Pelatihan berakhir. (3) Pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang. (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada Unit Kerja. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda