Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelatihan tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan dan/atau ditempatkan pada Unit kerja yang sesuai dengan bidang kepakarannya. (2) Pegawai Pelatihan yang berstatus Pperiset tetap ditempatkan menjadi pegawai Pusat Riset yang bersangkutan dan/atau ditempatkan pada Pusat Riset yang sesuai dengan bidang kepakarannya. (3) Periset yang berkedudukan di Deputi, Sekretariat Utama, atau Inspektorat pada saat mendapatkan penugasan Pelatihan, ditempatkan di Pusat Riset yang relevan dengan kepakarannya.
Koreksi Anda