Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang dengan usulan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Unit Kerja dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. meninggal dunia, tewas atau hilang;
b. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Pelatihan;
c. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan/atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
d. tidak mampu menyelesaikan Pelatihan yang diikuti berdasarkan laporan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tempat Pelatihan;
e. tidak dapat melaksanakan Pelatihan karena keadaan kahar;
f. tidak melaporkan perkembangan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
g. tidak tercapainya keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. tidak mencantumkan afiliasi BRIN untuk luaran yang dihasilkan oleh Pegawai selama melaksanakan Pelatihan; atau
i. alasan lain yang ditetapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda
