Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Pelatihan dapat mengikuti kembali Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jeda waktu paling singkat 2 (dua) tahun dengan aktif bekerja di unit kerjanya.
Koreksi Anda