Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Pelatihan dapat mengikuti kembali Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jeda waktu paling singkat 2 (dua) tahun dengan aktif bekerja di unit kerjanya.
Koreksi Anda
