Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pegawai Pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan penugasan Pelatihan dengan skema perjalanan dinas luar negeri secara terus menerus atau berulang.
Koreksi Anda
