Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pelatihan periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b hanya dapat dilaksanakan oleh periset paling banyak 3 (tiga) kali selama menjadi PNS.
Koreksi Anda
