Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan dengan akumulasi jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pelatihan pascadoktoral diberikan dengan jeda waktu paling sedikit 2 (dua) tahun untuk Pelatihan pascadoktoral berikutnya dengan aktif bekerja di unit kerjanya.
(3) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya dapat dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali selama menjadi PNS.
Koreksi Anda
