Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi ASN untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan sebagai berikut:
a. berstatus ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN;
b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik;
c. Pelatihan yang dipilih harus:
1. sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Unit Kerja dan organisasi;
2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan
3. dilaksanakan pada lembaga riset, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri atau di luar negeri;
d. mendapatkan:
1. penetapan penugasan Pelatihan dari PPK untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
2. penetapan penugasan dari Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
3. penetapan penugasan dari Kepala Unit Kerja untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan;
e. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa;
f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa;
g. tidak sedang:
1. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin;
2. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana;
dan/atau
4. menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural; dan
h. perjanjian Pegawai Pelatihan yang telah ditandatangani.
Koreksi Anda
