Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dan magang riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilaksanakan pada institusi luar negeri. (2) Pascadoctoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh PNS yang telah lulus pendidikan S3 (doctor).
Koreksi Anda