Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan: dan b. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau b. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan. (3) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh ASN. (4) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PNS. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemberi Beasiswa dari dalam negeri atau luar negeri.
Koreksi Anda