Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan terdiri atas: a. pascadoktoral; b. periset tamu; c. riset bersama; d. magang riset; e. magang industri; dan f. Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi.
Koreksi Anda