Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat langsung mengajukan Pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapatkan beasiswa; b. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja terkait; dan c. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (3) Peralihan Tugas Belajar menjadi Pegawai Pelatihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda